Fakultas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
Dalam melaksanakan tugas, fakultas menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan fakultas;
- Pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di lingkungan fakultas;
- Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keilmuan di lingkungan fakultas;
- Pembinaan Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan di lingkungan fakultas;
- Pelaksanaan urusan administrasi fakultas.
Susunan organisasi fakultas terdiri atas:
- Dekan dan wakil dekan;
- Senat fakultas;
- Jurusan;
- Laboratorium/bengkel/studio;
- Bagian Umum; dan
- Kelompok jabatan fungsional.

