Struktur Organisasi

Fakultas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

Dalam melaksanakan tugas, fakultas menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan fakultas;
  2. Pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di lingkungan fakultas;
  3. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keilmuan di lingkungan fakultas;
  4. Pembinaan Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan di lingkungan fakultas;
  5. Pelaksanaan urusan administrasi fakultas.

Susunan organisasi fakultas terdiri atas:

  1.  Dekan dan wakil dekan;
  2.  Senat fakultas;
  3.  Jurusan;
  4.  Laboratorium/bengkel/studio;
  5.  Bagian Umum; dan
  6.  Kelompok jabatan fungsional.