Pelayanan Berintegritas
5 Maret 2020
SE Nomor: 1895/UN26.11/TU.00.00/2020 tentang standar pelayanan berintegritas di lingkungan FEB Unila.
Baca SelengkapnyaKomitmen pelayanan publik yang akuntabel, bersih, dan transparan. Pantau realisasi capaian Zona Integritas kami secara real-time.
Predikat yang diberikan kepada unit pemerintah yang berkomitmen untuk melakukan reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Visi: Menjadi unit pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan berintegritas tinggi.
Misi: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat melalui inovasi berkelanjutan.
Mendorong budaya kerja berintegritas, adaptif, dan berorientasi pada hasil.
Optimalisasi prosedur kerja dan digitalisasi sistem tata kelola internal.
Pengelolaan SDM yang profesional, kompeten, dan berbasis sistem merit.
Transparansi perencanaan, pelaporan, dan evaluasi kinerja yang terukur.
Sistem pengaduan masyarakat, monitoring internal, dan gerakan antigratifikasi.
Pelayanan prima berbasis teknologi dan berfokus pada kepuasan pengguna.
5 Maret 2020
SE Nomor: 1895/UN26.11/TU.00.00/2020 tentang standar pelayanan berintegritas di lingkungan FEB Unila.
Baca Selengkapnya14 Agustus 2023
SE Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Akademik Tanpa Pungutan Liar, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Baca Selengkapnya19 Februari 2024
Momen bersejarah pencanangan ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Baca Selengkapnya
Universitas Lampung
Gedung Dekanat Lantai 2, Jl. Prof. Dr. Sumantri Brojonegoro No. 1, Gedong Meneng, Bandar Lampung 35145
(0721) 704622 | 783596
Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya. Gunakan formulir ini untuk melaporkan pelanggaran atau memberikan masukan.