Pelayanan Berintegritas
5 Maret 2020
Surat Edaran Nomor: 1895/UN26.11/TU.00.00/2020 tentang Pelayanan Berintegritas
SelengkapnyaKomitmen pelayanan publik yang akuntabel, bersih, dan transparan. Lihat program, dokumen, serta pantauan realisasi capaian Zona Integritas kami.
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada unit pemerintah yang berkomitmen untuk melakukan reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Visi: Menjadi unit pelayanan publik yang bersih dan akuntabel.
Misi: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Mendorong budaya kerja berintegritas dan adaptif.
Optimalisasi prosedur dan digitalisasi tata kelola.
Pengelolaan SDM profesional dan berbasis merit.
Transparansi perencanaan, pelaporan, dan evaluasi.
Sistem pengaduan, monitoring, dan antigratifikasi.
Pelayanan prima berbasis teknologi dan kepuasan pengguna.
5 Maret 2020
Surat Edaran Nomor: 1895/UN26.11/TU.00.00/2020 tentang Pelayanan Berintegritas
Selengkapnya14 Agustus 2023
Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2023 tantang Penyelenggaraan Kegiatan Akademik Tanpa Pungutan Liar, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Selengkapnya19 Februari 2024
Pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
SelengkapnyaGunakan formulir berikut untuk melaporkan pelanggaran atau memberikan masukan terkait pelayanan.
Alamat: Jl. Soemantri Brodjonegoro No. 1 Gedongmeneng, Bandar Lampung 35145
Telp: (0271) 704622 | 783596
Email: dean@feb.unila.ac.id