Dalam penyelenggaraan Program Studi pada jurusan Rektor dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi.
Koordinator Program Studi bertanggung jawab kepada ketua jurusan.
- Koordinator Program Studi D3 Perpajakan
- Koordinator Program Studi S2 Magister Ilmu Akuntansi

