Surat Edaran Cuti Tahunan Idul Fitri Tahun 2020
Berdasarkan SK Bersama Menag, Menaker, dan MenPanRB RI Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Cuti Tahunan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2020, untuk itu dimoho dapat diinformasikan kepada seluruh pegawai di unit kerja hal-hal sebagai berikut:
- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H pada tanggal 22 s.d 25 Mei 2020;
- Tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H; dan
- Unit kerja yang melakukan fungsi pelayanan publik, agar tetap melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Lengkapnya: Surat Edaran Cuti Tahuan Dalam Rangka Idul Fitri 2020