Mekanisme Penandatanganan Laporan Akhir/ Skripsi/ Tesis/ Disertasi

Berdasarkan protokol darurat pencegahan Infeksi Covid-19 dan pentingnya dokumen fisik yang asli sebagai salah satu syarat wisuda, maka mekanisme penandatanganan lembar pengesahan Laporan Akhir/ Skripsi/ Tesis/ Disertasi dalam masa pencegahan Covid-19 sebagai berikut:

  1. Mahasiswa menyerahkan Laporan Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi yang sudah dicetak ke Jurusan masing-masing;
  2. Petugas Akademik Jurusan dibantu petugas Akademik Program Studi menghubungi Tim Pembimbing, Tim Penguji, Ketua Program Studi dan Ketua Jurusan untuk hadir ke Jurusan dan menandatangani Lembar Pengesahan Laporan Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi di Jurusan/Prodi masing-masing;
  3. Petugas Akademik Jurusan menyampaikan Laporan Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi yang telah ditandatangani ke Bagian Umum untuk proses penandatanganan oleh Dekan;
  4. Laporan Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi yang telah ditandatangani Dekan diserahkan kembali ke Petugas Akademik Jurusan untuk disampaikan kepada mahasiswa;
  5. Untuk proses penandatanganan Tesis dan Disertasi oleh Direktur Pascasarjana dilakukan oleh masing-masing mahasiswa;
  6. Mekanisme penandatangan ini tidak bersifat tetap dan akan ditinjau keefektifannya dalam pelaksanaannya.

 

Sumber : Surat Penandatanganan