SATYALANCANA KARYA SATYA

Pemberian penghargaan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi adalah untuk mendorong mewujudkan pelaksanaan era revolusi Industri 4.0. Oleh karena itu, usulan para calon untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dapat diberikan kepada PNS berprestasi antara lain yang mempunyai kemampuan 4 (empat) yaitu Critical Thinking, Creative, Communication, Collaboration, dan 3 (tiga) S yaitu Smart, Solid, dan Speed.

Syarat pengajuan Satyalancana Karya Satya 30/ 20/ 10 tahun :

  1. Fotokopi SK CPNS;
  2. Fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir;
  3. Fotokopi SK jabatan terakhir (struktural atau fungsional tertentu);
  4. Fotokopi Ijazah tertinggi (apabila dalam SK kenaikan pangkat terakhir gelar pendidikan tertinggi belum dicantumkan);
  5. Fotokopi Konversi NIP;
  6. Daftar Riwayat Hidup asli seperti format terlampir; (Unduh Disini)
  7. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (asli) ditandatangani oleh pejabat eselon II (minimal), sedangkan untuk Rektor, Direktur, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti seperti format terlampir.  (Unduh Disini)

Aturan tambahan sebagai persyaratan pada usulan pemberkasan (dokumen) bagi tenaga dosen (pengajar) calon penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya, sebagai berikut:

  1. Mempunyai Jurnal Nasional atau Internasional yang terpublikasi dan masuk dalam Repository asal Lembaga Pendidikan Tinggi calon;
  2. Dosen Aktif (Dosen yang penuh waktu pada perguruan tinggi sebagai satuan administrasi pangkalnya dan tidak sedang menjadi pegawai tetap di satuan administrasi pangkal lainnya.

aturan tambahan bagi tenaga dosen (pengajar) pada poin a tidak perlu melampirkan jurnalnya, melainkan cukup dengan Surat Keterangan bahwa ybs mempunyai jurnal dan Surat Keterangan tersebut diketahui dan ditandatangani oleh bagian kepegawaian asal unit kerja masing-masing seperti format terlampir. (Unduh Disini)

Usulan dapat diajukan ke Subbagian Kepegawaian FEB Unila atau dikirim melalui email; febunila.kepegawaian@gmail.com

Kartu Suami (KARSU)/Kartu Istri (KARIS)

Syarat Pembuatan KARSU/KARIS

  1. Fotokopi SK CPNS.
  2. Fotokopi SK PNS.
  3. Fotokopi Buku Nikah.
  4. Laporan Perkawinan Pertama.
  5. Daftar Keluarga/Kartu Keluarga Terbaru.
  6. Pas Photo Suami/Istri ukuran 3×4 (2 lembar)

Usul Kenaikan Pangkat

Syarat Usulan Kenaikan Pangkat Fungsional Dosen

  1. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Sebanyak 15 rangkap
  2. Surat Pernyataan Melaksanakan Pendidikan bermaterai 6000
  3. Surat Pernyataan Melaksanakan Penelitian bermaterai 6000
  4. Surat Pernyataan Melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat bermaterai 6000
  5. Surat Pernyataan Melaksanakan Penunjang Tugas Dosen bermaterai 6000
  6. Hasil Penilaian Sejawat Sebidang (Peer Reviewer) Karya Ilmiah
  7. Bukti Fisik Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran berupa SK
  8. Bukti Fisik (Laporan) Kegiatan Penelitian
  9. Bukti Fisik (Laporan) Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat & Penunjang
  10. Fotokopi SK CPNS 80%
  11. Fotokopi SK PNS
  12. Fotokopi SK PAK dan Fungsional Terakhir
  13. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  14. Fotokopi SKP dua tahun terakhir minimal bernilai baik
  15. Fotokopi Kartu Pegawai
  16. Fotokopi Konversi NIP Baru
  17. Fotokopi SK Tugas Belajar
  18. Fotokopi SK Pengaktifan Kembali dan Penugasan
  19. Fotokopi Ijasah Terakhir
  20. Desertasi Sertifikat Akreditasi Prodi
  21. Sertifikasi Pendidik

Syarat Usulan Kenaikan Pangkat Dosen

  1. Fotokopi SK CPNS 80%
  2. Fotokopi SK CPNS 100%
  3. Fotokopi Surat Keputusan Pangkat Terakhir.
  4. Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Fungsional Terakhir.
  5. SKP 2 Tahun Terakhir
  6. Kartu Pegawai Negeri Sipil.
  7. Konversi NIP.
  8. Fotokopi Ijazah Terakhir.

yang telah di legalisir masing-masing rangkap 3 (tiga).

Syarat Usulan Kenaikan Pangkat Tenaga Kependidikan

  1. Fotokopi Surat Keputusan CPNS terakhir.
  2. Fotokopi Surat Keputusan PNS Pangkat Terakhir.
  3. Fotokopi Kartu Pegawai Negeri Sipil.
  4. Konversi NIP.
  5. SKP 2 Tahun Terakhir.
  6. Uraian Tugas Lama dan Baru.

yang telah di legalisir masing-masing rangkap 3 (tiga).

Materi Bimtek Japung 2019 >>> Unduh Disini