Setiap unsur yang ada pada struktur organisasi memiliki tugas sesuai dengan analisa jabatan seperti yang tergambar dibawah ini :
- Dekan bertanggung jawab secara menyeluruh untuk mengimplementasikan kebijakan secara berkesinambungan sehingga mampu mewujudkan visi dan misinya secara efektif dan efisien, sesuai dokumen SK Dekan FE Unila tentang tanggung jawab dan wewenang pengelola No. 131/J26/1/2000.
- Wakil Dekan bertanggung jawab dalam merencanakan, mengkoordinasikan, mengawasi dan memelihara kualitas kegiatan belajar mengajar, sesuai dokumen SK Dekan FE Unila tentang tanggung jawab dan wewenang pengelola No. 131/J26/1/2000.
- Kepala Tata Usaha secara umum bertanggung jawab atas pengelolaan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan proses belajar mengajar dan administrasi keuangan dan akademik.
- Kepala Sub Bagiansecara umum menjalankan kebijakan operasional pelaksanaan kegiatan di FEB Unila.
- Senat Fakultas secara umum menjalankan fungsi sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan dan mengontrol kebijakan yang dilakukan oleh Dekanat.
- Ketua Program Bertugas dan bertanggungjawab atas seluruh kegiatan penyelenggaraan dan pengembangan Program Studi FEB Unila, yaitu:
- Melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat;
- Mengendalikan seluruh sumberdaya (dosen, karyawan, teknisi/laboratorium, dan mahasiswa serta asset lainnya) dalam menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat;
- Berkoordinasi dengan pimpinan Fakultas (Dekan, Ketua Jurusan terkait) dalam penggunaan fasilitas untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat;
- Menyusun rencana strategis pembangunan dan pengembangan Program Studi serta memadukan kerjasama antar lembaga, yang selaras dengan Program Pengembangan FEB dan Unila.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas (Akademik, Administratif, Keuangan dan Pengembangan) kepada Dekan.
g. Sekretaris Program Bertugas dan bertanggungjawab atas seluruh kegiatan operasional dan pengembangan dalam penyelenggaraan kegiatan Program Studi, yaitu :
- menyelenggarakan dan mengendalikan kegiatan administrasi akademik;
- Menyelenggarakan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kemahasiswaan, alumni dan kelembagaan lainnya;
- Mengkoordinasikan seluruh sumberdaya internal untuk menunjang kelancaran operasionalisasi proses pendidikan & pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat;
- Mengkoordinasikan, menata dan menyusun rencana strategis & operasional program dan pengembangan Program mencakup prasarana dan sarana (perangkat lunak & keras) serta kerjasama antar lembaga;
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Dekan melalui Ketua Program
Secara terperinci job description digambarkan pada dokumen (FE-UNILA/TW/6.1 – FEUNILA/TW/6.13)